Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 0, 64 Gram dan 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 5, 81 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry warna hitam,  2 (dua) pack plastic klip bening,  1 (satu) unit Handphone Merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna Biru, Merah, Oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan Barang Buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di   Desa Bayah Barat, Kec. Bayah Kab. Lebak, " ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I  (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran, " ungkapnya.

    "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak Lebak, " terang Ngapip.

    "Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media*Red)

    penangkapan sabu ( kristal putih) sat resnarkoba polres lebak akp.nangapip rujito sh
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    H.Ade Imanuddin S.H Selaku Ketua Umum PERPAM...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin...

    Berita terkait

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    PKL Rangkasbitung Menolak Direlokasi ke Pasar Kandang Sapi
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    HARLAH KE -1 ( IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA) IPARI 5 KECAMATAN DI LEBAK SELARAN ADAKAN SOSIAL BAKTI PUNGUT SAMPAH DI PANTAI PULO MANUK
    Perbaikan papan nama sebuah Indomart di Kampung Gunung Batu Desa dengan memasang Perancah, Steger atau Scaffolding yang memakan bahu jalan Raya Gunung Batu - Cibareno di soal warga dan pengguna jalan
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    PKL Rangkasbitung Menolak Direlokasi ke Pasar Kandang Sapi
    HARLAH KE -1 ( IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA) IPARI 5 KECAMATAN DI LEBAK SELARAN ADAKAN SOSIAL BAKTI PUNGUT SAMPAH DI PANTAI PULO MANUK
    Perbaikan papan nama sebuah Indomart di Kampung Gunung Batu Desa dengan memasang Perancah, Steger atau Scaffolding yang memakan bahu jalan Raya Gunung Batu - Cibareno di soal warga dan pengguna jalan
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Puluhan Bus Relawan Amin Dari Lebak Selatan Siap Berangkat Ke JIS
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Diduga 2 Pekerja Tewas dalam Sumur Tambang Batubara Ilegal di Desa Pamubulan
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik melaksanakan Giat Kordinasi bersama Forkopincam Puskesmas Cilograng
    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam Pemilu

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags