Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Lebak, PublikBanten id.Cilograng - Sebelumnya diberitakan oleh media Keadilannews.com, yang berjudul, "Oknum Prades Cikadu, Diduga Bongkar Kawat Beronjong Pekerjaan Dinas PUPR Pemprov Banten, " terbit pada hari Jum'at (19/01/24).

    Namun, dalam pembongkaran kawat besi beronjong itu, Kepala Desa (Kades) Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, membenarkan YS alias Yusup sebagai Kaur Umum, meminta Kades agar menandatangani surat permohonan pembongkaran kawat beronjong tersebut tapi ditolak.

    "Ya benar YS alias Yusup, bekerja di Desa Cikadu selaku Kaur Umum, dan mengenai soal pembongkaran beronjong tersebut, saya bukan tidak mau tandatangan. karena saat itu saya melihat ke lokasi beronjong sepanjang sekitar 110 meter kurang lebih itu sudah dibongkar sebagian, sekitar 4 meter kurang lebih, " kata Kades Cikadu. Senin (22/01/24).

    Sambung Kades Cikadu, "Kemudian sudah saya ingatkan kepada Yusup, seharusnya membuat surat permohonan terlebih dahulu, setelah di setujui oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, baru melakukan pembongkaran kawat beronjong tersebut, " jelasnya Kades.

    Untuk sementara YS/Yusup, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada tanggal 19 Januari 2024, mengatakan, "Sebelum pembongkaran, saya sudah konfirmasi ke petugas jalan (Hamim).

    Kata beliau saya mau laporan dulu ke pimpinan saya, setelah selang beberapa hari tidak apa-apa bikin aja surat permohonan di ketahui oleh pemilik tanah dan Kades, tapi Pak Kades tidak mau tanda tangan, " ujarnya YS.

    Yakni ketika oknum prades tersebut, disinggung mengenai bekas material beronjong itu seperti batu, ia mengatakan digunakan oleh pribadi.

    "Jadi kalau mengenai material bekas beronjong itu, saya bangunkan ke tanah saya sendiri, adapun soal beronjong yang saya bongkar hanya sekitar 2 meteran, "  jelasnya Yusup.

    Sementara itu pengawas ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Banten. Hamim, membenarkan adanya pembongkaran kawat besi beronjong tersebut belum memiliki izin surat persetujuan dari Dinas PUPR.

    "Ya, kalau soal pembongkaran Beronjong yang dilakukan oleh Pak Yusup, izin secara lisan sudah tapi tidak cukup hanya secara lisan karena itu aset negara, harus dengan dukungan surat permohonan persetujuan dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Dan setelah saya kroscek lokasi beronjong tersebut sudah dibongkar, jelas itu salah lantaran surat permohonan belum disetujui, padahal saya sudah instruksikan kepada Pak Yusup, agar segera surat permohonan itu diajukan ke PUPR, tidak cukup izin dengan secara lisan. Maka jelas itu sudah perusakan dan ada sangsinya, " tegasnya Hamim.

    Pasalnya, awak media berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, agar segera melakukan peninjauan kelokasi tersebut atau memanggil Oknum Prades Cikadu, mengenai dugaan pembongkaran kawat besi (Beronjong), diduga satu pihak dan dokumen permohonan tidak jelas.

    Lantaran mengingat dalam pemasangan kawat beronjong tersebut, yang berlokasi tepatnya diruas bahu jalan Cikotok-Sukabumi, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan anggaran Negara.


    ( Tim media*red)

    pj. bupati lebak - dinas dpmd - humas polres lebak
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Antusias warga masyarakat dan tokoh di Acara...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat...

    Berita terkait

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Perbaikan papan nama sebuah Indomart di Kampung Gunung Batu Desa dengan memasang Perancah, Steger atau Scaffolding yang memakan bahu jalan Raya Gunung Batu - Cibareno di soal warga dan pengguna jalan
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    DPP PERPAM pusat Berpartisipasi Dalam Acara PHBN Kecamatan Pulosari Menyambut Hari kemerdekaan RI ke 79
    Diduga Oknum Kades Cikamunding Belum masuk kantor Pasca Putusan Vonis 2 Bulan Kurungan Badan
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur lalin Pertigaan jalur wisata sawarna Kp.Simpang ciawi
    Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Rangkasbitung dan Kapolsek Cimarga
    Ketua BPD Cilograng Buka Suara Terkait Terbengkalainya MCK Selama Setahun Tanpa Pintu, Toren dan Pompa Air
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Puluhan Bus Relawan Amin Dari Lebak Selatan Siap Berangkat Ke JIS
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Diduga 2 Pekerja Tewas dalam Sumur Tambang Batubara Ilegal di Desa Pamubulan
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik melaksanakan Giat Kordinasi bersama Forkopincam Puskesmas Cilograng
    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam Pemilu

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags